(PAKAIAN SISWA)
1. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis Baju Putih, Celana panjang Abu-abu lengkap dengan atributnya beserta dasi dan ikat pinggang berwarna hitam.
2. Hari Jum’at Memakai Pakain Muslim / Pakaian Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Minggu 1 , 3 dan 4 Pakaian Olahraga sekolah
-
Minggu ke 2 pakaian muslim sekola
3. Sepatu wajib memakai warna hitam bertali hitam, serta kaos kaki berwarna putih.
4. Pakaian Praktek diatur sesuai jadwal pelajaran praktek masing-masing pada setiap program keahlian yg dilengkapi dengan Alat Pelindung diri.
(JAM BELAJAR)
1. Masuk Sekolah pukul 07.00 Wib
2. Pulang Sekolah Pukul 16.00 Wib
3. Sesuai dengan Jadwal Pelajaran Masing-Masing
(KEGIATAN DILUAR JAM WAJIB)
1. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
2. Kegiatan yang ditugaskan sekolah yang diketahui oleh orangtua/wali
3. Kegiatan lainnya dalam pengawasan orangtua
(10 K)
Wajib memelihara dan menciptakan 10 K (keagamaan, ketertiban, kerindangan, kekeluargaan, kesehatan, kebersihan, keindahan, keteladan, keterbukaan) dilingkungan sekolah atau dimana saja berada
(PRESTASI)
1. Bagi Siswa yang berprestasi akan diberikan Piagam Penghargaan dan reward lain sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Bagi siswa Prestasinya Merosot akan diadakan Konsultasi dengan orang Tua.
(PEMBINAAN KARAKTER)
1. Cinta Tuhan dan segenap ciptaanNya
2. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
3. Tanggung jawab, kedisiplinan dan kemandirian
4. Kejujuran/amanah dan Diplomasi
5. Hormat dan Santun
6. Dermawan , suka menolong dan gotong royong/ kerjasama
7. Percaya diri, krteatif, dan pekerja keras
8. Kepemimpinan dan keadilan
9. Baik dan rendah hati
10. Toleransi, kedamaian dan persatuan
(KEWAJIBAN)
1. Patuh dan taat kepada orang tua dan guru dalam setiap keadaan
2. Mematuhi segala peraturan sekolah
3. Melaksanakan ibadah sesuai Agama dan Kepercayaan
4. Siap bekerja keras, rela berkorban demi sekolah dan Negara Membawa alat makan dan minum .
5. Membawa alat makan dan minum
(LARANGAN)
1. Membawa Telepon genggam (Handphone) .
2. Mencuri / Mengambil benda orang lain.
3. Minum – minuman keras yang memabukan.
4. Membawa/menyimpan/menonton/membagikan foto dan video porno.
5. Membawa lem aibon dan sejenisnya serta NARKOBA.
6. Melakukan masalah amoral.
7. Berjudi atau sejenisnya.
8. Berkelahi , baik perorangan ataupun kelompok.
9. Mengejek atau melawan guru.
10. Melompat pagar atau meninggalkan KBM tanpa izin dari sekolah.
11. Membawa dan merokok didalam dan sekitalingkungan sekolah.
12. Mangkir pada proses belajar.
13. Memakai kendaraan bermotor tidak sesuai dengan standar dan kelengkapan APD motor tersebut.
14. Membawa senjata tajam , senjata api , dan sejenisnya.
15. Bersorak sorai atau berbicara yang tidak senonoh
16. Duduk berkelompok dipinggir jalan dengan menggunakan pakaian sekolah.
17. Berambut panjang bagi siswa laki – laki.
18. Membentuk genk atau arisan.
19. Memakai aksesoris : cincin, gelang, kalung.
20. Memakai jilbab berwarna selain putih dan pramuka atau jilbab bercorak.
21. Memakai pakaian bebas selama proses KBM dilingkungan sekolah.
22. Melakukan perusakan aset sekolah.
23. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
24. Melakukan penindasan/perundungan/bullying.
(SANKSI)
1. Sanksi diberikan berupa pemberian poin yang diakumulasi selama siswa tersebut berstatus sebagai siswa SMKN 2 Muara Enim dengan maksimal pengumpulan poin 100.
2. Apabila peserta didik telah terakumulasi kesalahannya sebanyak 100 poin, maka siswa tersebut diberhentikan sebagai siswa SMKN 2 Muara Enim. ( Pedoman Pelaksanaan Penegakan Kedisi[plinan Siswa terlampir)
(IZIN SISWA)
1. Peserta didik baru diberi izin apabila orang tua / wali datang ke sekolah.
2. Peserta didik yang sakit harus memakai surat keterangan dokter