Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Kegiatan Pembukaan Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK Negeri 2 Muara Enim, dilaksanakan pada hari senin,19 februari 2024 yang dihadiri oleh Perwakilan dari Industri Dunia kerja (IDUKA), Bpk. H.Nasir dari PT. Rene Muara Enim, Bpk Syahrul Ramadhon, serta Ibu Reza dari Balai Latihan Kerja Kabupaten Muara Enim, dan disambut oleh Bpk Drs. Kendarto, Ibu Dona Anggraini, S.Pd, Bpk. Amri Kusuma,S.Sos, serta diikuti oleh seluruh ketua program keahlian SMK Negeri 2 Muara Enim. Kegiatan UKK ini akan dilaksanakan mulai dari 19 februari s.d. 02 Maret 2024.  
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian Bertujuan untuk :
  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
  6. UKK Mandiri.
Foto Pembukaan UKK 2024 :