TEKNIK PEMESINAN

Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan

Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

Secara khusus tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:

  1. Bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada didunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah dalam bidang Teknik Pemesinan;
  2. Memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang Teknik Pemesinan